You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jokowi Resmikan Pasar
Usai melakukan safari politik ke Jawa Tengah, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) kembali beraktivitas seperti biasa. orang nomor satu di Jakarta itu mengawali aktivitasnya dengan meresmikan Pasar Jembatan Dua, Kelurahan Angje, Tambrora, Jakar.
photo doc - Beritajakarta.id

Kemendagri: Hari Ini Jokowi Resmi Cuti

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya meluluskan permohonan cuti yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Permohonan itu diminta, karena pria asal Solo itu mengaku ingin lebih berkonsentrasi dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang, sehingga tidak mengganggu tugas-tugasnya sebagai orang nomor satu di DKI.   

Kami datang diutus oleh Mendagri untuk menyampaikan Keppres pemberhentian sementara Pak Jokowi sebagai gubernur

Kepastian dikabulkannya permohonan cuti itu setelah Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Susilo dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Supriyanto, Minggu (1/6), mendatangi rumah dinas Gubernur Jokowi di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat. Kedatangan kedua pejabat Kemendagri guna mengantarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kami datang diutus oleh Mendagri untuk menyampaikan Keppres pemberhentian sementara Pak Jokowi sebagai gubernur," ujar Susilo di rumah dinas Gubernur DKI, Minggu (1/6).

Pilpres, Jumlah DPT DKI Bertambah 200 Ribu

‎Susilo mengatakan, dengan diterimanya Keppres tersebut, Jokowi telah resmi meninggalkan jabatan sementara waktu sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya, sesuai amanat Keppres, peran gubernur akan diambil  alih Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama selaku Pelaksana tugas (Plt). 

"Mulai hari ini, 1 Juni 2014 ini, sampai nanti penetapan hasil pemilihan capres- cawapres yang terpilih oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada bulan Oktober nanti dan  Pak Basuki menjadi Plt Gubernur DKI mulai hari ini, selama Pak Jokowi diberhentikan sementara," ujar Susilo.

Susilo membantah, Kemendagri sengaja memperlambat penyerahan Keppres itu kepada Jokowi. Sebab, menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, Keppres pemberhentian Jokowi baru dapat diserahkan setelah KPU mengumumkan peresmian nama capres-cawapres. Sementara peresmian capres-cawapres sendiri baru diumumkan oleh KPU pada Sabtu (31/5) kemarin, yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Keppres Nomor 52/P Tahun 2014 tertanggal 31 Mei 2014.

"Kami tidak memperlambat. Keppres baru keluar tadi malam, karena menunggu penetapan capres-cawapres oleh yang baru diumumkan KPU kemarin siang," tuturnya.

Sementara Kapuspen Kemendagri, Didik Suprayitno menambahkan, mengacu jadwal KPU, Jokowi diperkirakan akan berstatus nonaktif sebagai Gubernur DKI hingga 22-24 Agustus 2014.

"Tapi, jika ada gugatan ke ke Mahkamah Konstitusi, masa nonaktif Pak Jokowi bakal diperpanjang hingga Oktober nanti," tambahnya.

Sekadar diketahui, rombongan Kemendagri tiba di rumah dinas Jokowi sekitar pukul 09.30. Rombongan bermaksud menyerahkan Keppres tentang pemberhentian sementara sebagai gubernur untuk Jokowi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24539 personTiyo Surya Sakti
  2. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye2916 personDessy Suciati
  3. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye2778 personFolmer
  4. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1335 personFakhrizal Fakhri
  5. 30 Jakpreneur Ramaikan Bazar UMKM di Pasar Rebo

    access_time15-05-2025 remove_red_eye1142 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik